Kemunduran Indonesia dalam hal korupsi terus berlanjut
Transparansi Internasional merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahunannya. Sayangnya, untuk ketiga kalinya dalam empat tahun terakhir, Indonesia terpuruk. Hasill ini jelas merupakan tren, bukan penyimpangan.
Meskipun skor sebenarnya tetap stabil pada angka 34, namun posisi Indonesia secara global merosot lima posisi lagi sehingga menjadi 115 dari 180 negara yang diukur. Sebagai seseorang yang telah mengamati dan bekerja pada isu-isu peningkatan integritas dan pencegahan korupsi sejak awal era Reformasi, perkenankan saya ingin berbagi beberapa pemikiran tentang apa yang sedang terjadi.
Bagan di atas menggambarkan kemajuan dan kemunduran Indonesia dalam hal peringkat korupsi global sejak tahun 1998. Semua negara yang termasuk dalam CPI diwakili oleh titik biru, sedangkan Indonesia ditunjukkan dalam bentuk berlian merah yang lebih besar.
Negara-negara di sebelah kiri dianggap sebagai negara yang dipersepsikan paling tidak korup, sementara negara-negara di sebelah kanan dianggap sebagai negara yang dipersepsikan paling korup.
Pada tahun 2019, Indonesia mencapai prestasi bersejarah yang sungguh patut dibanggkan bangsa. Untuk pertama kalinya, negara ini masuk dalam peringkat paruh atas global. Hasil-hasil tersebut mencerminkan hasil dari kerja keras bersama dan reformasi selama satu generasi. Sayangnya, Indonesia kini menunjukkan tanda-tanda kerobohan sistemik dalam komitmen dan kapasitasnya untuk mempertahankan, apalagi memperkuat, sistem integritasnya agar bisa memberantas korupsi.
Transformasi Indonesia dari posisi terbawah posisi di dunia sehingga masuk ke paruhan atas dunia dimulai dengan tren maju-mundur pada awal era Reformasi.
Hasil begitu cukup lazim di suatu negara yang sedang mengalami transisi politik yang mendalam dikarenakan memerlukan waktu untuk menyusun strategi dan pendekatan pemberantasan korupsi yang efektif dalam penerapannya untuk negara tersebut. Contoh Georgia di Eropa Timur setelah Revolusi Mawar tahun 2003 menunjukkan dinamika ini.
Dalam tiga tahun setelah revolusi, peringkat negara ini justru mengalami kemunduran, namun pada tahun 2006, tren baru dan positif telah terbentuk dan bahkan berhasil diperkuat.
Bagan di bawah ini memberikan gambaran komparatif mengenai evolusi peringkat CPI dan peringkat Indonesia di antara negara-negara tetangganya pada periode sampai ke 2023.
Pada tahun 2019, Indonesia telah mencapai titik di mana negara ini mulai mendekati Malaysia dan sudah berada di atas negara-negara anggota ASEAN lainnya selain Singapura (Brunei tidak termasuk dalam CPI Transparency International).
Pendekatan apa yang menyongsong kebangkitan Indonesia?
Untuk memahami bagaimana Indonesia saat ini menghadapi kemundurannya, ada baiknya kita mempelajari langkah-langkah dan pengalaman penting yang mengarah pada hasil bersejarah tersebut pada tahun 2019.
Sebuah langkah maju yang besar telah dicapai dengan disahkannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir tahun 2002. Komisi yang diprakarsai UU tersebut akan diberi wewenang untuk menyelidiki dan menuntut, sementara pengadilan khusus antikorupsi ad hoc, termasuk hakim non-karier, akan dibentuk untuk mengadili perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi dibentuk pada akhir tahun 2003. Kelima komisioner perdananya termasuk orang-orang yang berkualitas dan berintegritas.
Komisi ini juga ditugaskan untuk menerima dan mengelola deklarasi aset oleh pejabat terpilih dan pegawai negeri sipil senior.
Pada tugas terakhir ini, saya dapat membuktikan pengalaman pribadi saya mengenai profesionalisme komisi ini dua tahun setelah pembentukannya. Salah satu tugas yang saya emban selama empat tahun bekerja untuk Menteri yang memimpin Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) pasca Tsunami Samudera Hindia adalah membentuk dan pada awalnya memimpin sebuah Satuan Anti-Korupsi sebagai perangkat inti BRR.
Dalam posisi tersebut saya memandang sangat penting agar menunjukkan sikap keteladanan dalam segala hal yang berkaitan dengan mendukung upaya anti-korupsi bangsa. Oleh sebab itu meski saya sendiri berstatus sebagai menjadi pegawai sipil internasional dalam sistem PBB, namun saya memutuskan untuk turut mengajukan deklarasi kekayaan sendiri ke KPK.
Apa pengalaman saya? Pertama pegawai KPK tidak tertawa atau bersikap bingung atau menanyakan mengapa ada seorang bule yang konyol menawarkan dokumen seperti itu. Mereka menerima saya dengan sopan dan petugas tersebut memeriksa sekilas untuk mengecek kelengkapan data yang disampaikan, kemudian dia mengindikasikan bahwa mereka akan menghubungi saya setelah mereka selesai pemeriksaan dan verifikasi.
Seminggu kemudian mereka menghubungi saya untuk meminta klarifikasi mengenai beberapa aspek terkait tanah dan rumah. Begitu dijawab, mereka kemudian membalas dan menyatakan bahwa mereka sudah menerbitkannya dalam Berita Negara dan kemudian mengirimkan salinannya kepada saya. Dalam semua keterlibatan kami dalam upaya anti-korupsi dengan pejabat atau komisioner KPK, saya menemukan bahwa mereka bekerja dengan standar kejujuran dan profesionalisme tertinggi. Mereka bahkan tidak mau ditraktir segelas air jika kami bertemu di kafe untuk membahas program kerja sama.
Para komisaris perdana KPK segera menerapkan pendekatan global yang sudah mapan dalam melawan korupsi melalui kombinasi penegakan hukum, pencegahan dan pendidikan. Penegakan fokus pada penyelidikan dan penuntutan mereka yang dianggap terlibat korupsi.
Pencegahan berfokus pada ‘memperbaiki sistem’ – yang pada dasarnya ditujukan untuk membuat keterlibatan dalam praktik korupsi menjadi semakin sulit atau tidak dalam bahasa lain lebih besar resiko/rugi tindakan korupsi daripada keuntungannya. Aspek pendidikan berfokus untuk memastikan agar mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah tetapi juga mitra eksternal mereka serta masyarakat luas memahami akan bahaya korupsi serta mengerti aturan main baru yang sudah berlaku sehingga mereka tidak terjerumus dalam kasus.
Namun para komisioner perdana melakukan lebih dari itu.
Pertama, mereka berupaya membangun sistem integritas dan tata kelola internal yang kuat. Hal ini terutama terjadi mengingat undang-undang mewajibkan KPK untuk merekrut para penyidik dari kepolisian dan para jaksa dari Kejaksaan Agung – kedua lembaga tersebut sering dianggap memiliki budaya integritas yang lemah. Pembentukan esprit de corps baru yang didasarkan pada rasa dedikasi terhadap standar perilaku profesional yang tinggi didukung lebih lanjut melalui pembuatan dan penegakan kode etik yang kuat dan dalam bahasa yang lugas sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dalam penafsirannya.
Kedua, para komisioner berupaya membangun hubungan kerja sama yang erat dan produktif dengan masyarakat sipil. Mereka bahkan mengundang sebuah organisasi masyarakat sipil untuk mengkoordinasikan para donor internasional yang ingin mendukung pengembangan KPK.
Dalam beberapa tahun, KPK mengembangkan reputasi sebagai lembaga yang tidak memiliki ‘ruang tawar’ dalam penanganan kasus-kasus potensial dan semakin banyak pejabat senior yang dimintai pertanggungjawaban. Tidak mengherankan jika tidak semua orang senang dengan dinamika seperti itu dan penolakan pertama pun dimulai.
Pemberantas korupsi ternama asal Nigeria, Nuhu Ribadu, menjelaskan dinamika tersebut sebagai “ketika Anda memerangi korupsi, korupsi memerangi Anda”. Dalam kasus upaya perlawanan terhadap KPK, hal ini pertama kali terlihat pada tahun 2009 dengan kasus terkenal cicak buaya.
Upaya ini tidak berhasil karena masyarakat berunjuk rasa dan menempatkan diri mereka di antara kantor KPK dan aparat kepolisian yang dikerahkan untuk menangkap beberapa orang dari komisi tersebut.
KPK memang menghadapi sejumlah tantangan internal termasuk hukuman terhadap salah satu Ketua KPK yang tersangkut kasus pembunuhan yang tidak senonoh. Meskipun demikian, sistem internal KPK tetap berdiri tegak untuk mempertahankan pekerjaan dan standarnya. Termasuk satu lagi kasus internal yang terkait Deputi Penyidikan (Jenderal Polisi Firli Bahuri), yang merupakan penyidik paling senior di KPK.
Dia diperiksa secara internal karena diduga melanggar kode etik komisi dalam menghubungi calon tersangka. Karena kedapatan melakukan pelanggaran, maka dia kemudian langsung diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke polisi.
Kemudian terjadi perubahan pada tahun 2019
Upaya untuk “menjinakkan” KPK tidak berhenti pada tahun 2010, namun pemerintahan dan parlemen berturut-turut khawatir menghadapi amarah para pemilih yang masih sangat mendukung KPK dan curiga bahwa upaya apa pun untuk mengubah undang-undang tersebut akan melemahkan lembaga tersebut.
Amandemen terhadap undang-undang tersebut akhirnya disahkan pada masa “bebek lumpuh” setelah Pemilu Tahun 2019. Masa ini berlaku antara pemilu pada bulan April 2019 dan pelantikan parlemen baru pada bulan Oktober tahun itu. Selama periode ini, parlemen tetap terdiri dari anggota parlemen yang sudah pensiun pada pemilu ditambahkan mereka yang kehilangan kursi. Pada dasarnya mereka bebas untuk terus membuat undang-undang tanpa akuntabilitas politik.
Meskipun terdapat protes besar dari masyarakat terhadap usulan amandemen UU KPK, namun amandemen tersebut disahkan pada saat itu. Pemerintah dan DPR juga mengesahkan nama lima komisioner yang akan memimpin KPK mulai akhir tahun 2019. Hebohnya, ketua baru yang ditunjuk adalah jenderal polisi yang sama, Bapak Firli Bahuri, yang tahun sebelumnya diberhentikan karena perilaku yang menyimpang dari standar KPK.
Indikasi awal mengenai perubahan ini muncul ketika para komisioner baru mulai melemahkan hubungan kerja mereka dengan masyarakat sipil. Mereka juga mulai mengubah dan mengganti banyak penyelidik mereka, terutama mereka yang telah mendapatkan reputasi sebagai “yang tak terkorupsikan”. Pimpinan baru mengatakan, revisi UU KPK berarti seluruh pegawai harus ditertibkan sebagai pegawai negeri sipil biasa.
Hasil perubahan ini mulai kelihatan pada tahun-tahun berikut. Dalam beberapa tahun ke depan, Data dari KPK sendiri menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam hal jumlah perkara yang dituntut.
Transparency International Indonesia juga mengamati beberapa pelanggaran standar integritas di jajaran pimpinan KPK. Mereka mencatat bahwa ketua kontroversial Jenderal Firli Bahuri kini telah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai tersangka dalam kasus percobaan pemerasan terhadap tersangka KPK yakni, mantan Menteri Pertanian.
Presiden Jokowi kini memberhentikan Jenderal Firli dari jabatannya sebagai Ketua dan Komisioner KPK.
Namun kerusakan telah terjadi. Dan itu belum semuanya.
Menjelang pemilu tahun 2024, petahana Presiden mendapat kritikan dari masyarakat politik dan sipil berkaitan dengan tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan pengaruhnya setelah masa jabatannya berakhir. Kasus yang paling menghebohkan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuduh Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki konflik kepentingan.
Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu adalah saudara ipar Presiden dan pada saat itu merupakan bagian dari pemungutan suara 5 banding 4 yang menyepakati agar batas usia calon presiden atau wakil presiden diturunkan.
Pemohon ke MK membuat delapan referensi terpisah yang menyebutkan nama putra Presiden yang sekaligus juga keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai kandidat yang berhak mencalonkan diri untuk jabatan yang lebih tinggi jika batas usia diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun. Putra Presiden berusia 36 tahun.
Dalam waktu sangat singkat setelah putusan yang menguntungkan tersebut, calon presiden, Prabowo Subianto, menunjuk putra Presiden tersebut sebagai pasangan wakil presidennya.
Yang pasti, kehebohan yang ditimbulkan oleh peran ketua hakim dalam kasus tersebut memaksa dibentuknya Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dewan Kehormatan tersebut menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran serius.
Dia langsung diberhentikan sebagai Ketua dan tidak diizinkan untuk mencari atau memegang posisi Ketua MK lagi.
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk cawe-cawe dalam pemilu untuk menjamin hasil pemilu yang terbaik.
Penyimpangan lain terkait norma2 kepemiluan yang sejak dulu diindahkan oleh pemerintahan berturut-turut hingga dan termasuk Pemerintahan Jokowi yang pertama menjelang pemilu tahun 2019, adalah bahwa para menteri yang ditetapkan sebagai calon pemilihan legislatif ataupun sebagai calon pemilihan presiden/wakil presiden mundur dari Kabinet sebagai menteri setelah pencalonanya disahkan dan kemudian mereka segera digantikan oleh pejabat sementara menteri.
Prinsip tersebut tidak ditegakkan menjelang pemilu 2024 sehingga beberapa menteri tepat bekerja padahal sedang menjadi calon dalam perhelatan pemilihan umum.
Mengukur CPI untuk melihat apa yang menyebabkan regresi
Indeks Persepsi Korupsi merupakan gabungan dari beberapa indeks yang berbeda. Dalam kasus Indonesia, indeksnya terdiri dari delapan metrik global. Bagan berikut menguraikan kemajuan dan kemunduran setiap metrik.
Yang menjadi kekhawatiran bagi perspektif investor dan komunitas bisnis adalah bahwa penurunan paling tajam dalam beberapa tahun terakhir berasal dari metrik yang berfokus pada risiko politik, yaitu PRS International Country Risk, PERC Asia Risk Guide.
Mungkin bisa dikatakan bahwa hal ini hanya terkait dengan pemilu, namun pada tahun-tahun pemilu sebelumnya, yaitu tahun 2009, 2014, dan 2019, Indonesia justru memperkuat posisinya di peringkat global. Hal ini menunjukkan bahwa faktor-faktor lain juga dianggap sebagai risiko bukan pertaruhan kepemiluan. Ada juga kemunduran dalam Buku Tahunan Daya Saing Dunia yang dihasilkan IMD.
Jika menelusuri lebih jauh dengan mengkaji Indeks Supremasi Hukum (Rule of Law) Proyek Keadilan Dunia (World Justice Project), maka terdapat beberapa temuan yang penting dicatat.
Proyek Keadilan Dunia (WJP) mengkaji delapan isu. Tabel samping ini mengidentifikasi peringkat global Indonesia di antara 142 negara yang dicakup oleh WJP dan peringkat negara tersebut untuk setiap metrik yang dihitung oleh WJP.
Faktor terukur yang paling lemah dari semua metrik adalah ketiadaan korupsi.
Setelah Pemilu 2024
Mengingat perkembangan kenegaraan yang kurang menguntungkan ini, maka tidak mengherankan jika isu korupsi menjadi salah satu tema penting untuk kampanye Pemilu 2024.
Debat capres mencakup dua debat yang fokus pada korupsi: satu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum dan satu lagi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Transparansi Internasional Indonesia memberikan ringkasan komitmen para kandidat terhadap korupsi selama debat. Ringkasan saran para kandidat ada di bawah ini:
Calon Presiden Anies Baswedan
- Meningkatkan posisi CPI Indonesia dari angka 34 menjadi antara 44 dan 46 pada tahun 2029.
- Memperkuat pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Nasional yang mencakup bidang-bidang strategis seperti pembelian peralatan militer, infrastruktur, badan usaha milik negara dan jasa pendapatan negara, sumber daya alam, bahan pangan pokok hingga kegiatan terlarang seperti perjudian dan narkoba.
- Meningkatkan akuntabilitas Polri termasuk memperkuat kapasitas pengawasan Komisi Kepolisian dan Ombudsman.
- Memberdayakan kembali KPK sebagai komisi independen.
- Mengesahkan rancangan undang-undang tentang penyitaan aset.
- Menegakkan prestasi, sistem merit, dalam pengangkatan pejabat.
- Penghargaan bagi ‘whistleblower’ atau mereka yang melaporkan atau mengungkapkan korupsi.
- Bergerak untuk mengkriminalisasi pengayaan ilegal dan penjualan pengaruh.
- Mengoptimalkan penggunaan LHKPN (laporan harta kekayaan).
- Mendorong disahkannya rancangan undang-undang tentang pendanaan politik.
- Memfasilitasi masyarakat sipil untuk mendukung pemberantasan korupsi dan mengikutsertakan mereka sebagai mitra strategis pemerintah.
- Memasukkan budaya anti korupsi dalam kurikulum pendidikan nasional.
Calon Presiden Prabowo Subianto
- Mencapai keseimbangan antara pencegahan dan penegakan korupsi.
- Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik.
- Menjadikan KPK sebagai ‘pusat unggulan’ pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui pendidikan langsung ke sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi.
- Jaminan agar tidak ada campur tangan presiden atau pemerintah terhadap KPK.
- Memperkuat program anti-korupsi bagi generasi muda.
- Memprioritaskan pemberantasan korupsi pada sektor-sektor yang memberikan dampak paling langsung terhadap kehidupan masyarakat antara lain sektor pertanian dan pedesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, sumber daya alam, dan masalah ketenagakerjaan.
- Dalam perdebatan tersebut dia juga sering menyebutkan tentang kenaikan gaji pejabat senior seperti hakim.
Calon Presiden Ganjar Pranowo
- Mempercepat dukungan teknologi informasi dan memperkuat KPK bersama kepolisian dan Kejaksaan agar mensinergikan dan menyelaraskan kerja.
- Memiskinkan koruptor dan merampas asetnya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Meningkatkan pendanaan publik bagi partai politik menjadi Rp 1 triliun (AUD 100 juta) untuk memfokuskan kerja partai politik (misalnya pada tugas perwakilan) termasuk kewajibannya untuk bertindak transparan dan akuntabel serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK.
- Penjarakan koruptor di Penjara Nusa Kambangan, sebuah lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum di Pulau Nusa Kambangan, lepas pantai selatan Jawa.
- Menegaskan pentingnya pemimpin dan pejabat menjalani gaya hidup sederhana dan menunjukkan integritas serta menegakkan kode etik.
- Meritokrasi dalam birokrasi untuk mencegah maraknya jual beli jabatan di pemerintahan. Percepatan anggaran, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, bersihkan birokrasi dengan digitalisasi.
- Melaksanakan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan reformasi kepolisian.
- Digitalisasi sistem keuangan – uang tunai, penganggaran, perencanaan dan transparansi anggaran.
- Memperkuat sistem LHKPN (laporan harta kekayaan).
- Memperkuat sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan bagi pelapor korupsi.
- Meminimalkan pejabat yang merangkap jabatan.
Tanda merah sebagai peringatan
Rakyat Indonesia akan menantikan pendekatan dan tindakan dari calon dan wakil presidennya yang berhasil dilantik pada 20 Oktober 2024 setelah Kabinet diumumkan beberapa hari setelah itu.
Namun tanda-tanda peringatan merah bagi Indonesia sudah jelas, begitu pula bahayanya. Kemunduran lebih lanjut akan menambah biaya untuk melakukan bisnis, terutama biaya modal mengingat adanya persepsi kenaikan risiko dalam beroperasi di lingkungan yang dianggap lebih korup dibandingkan masa lalu.
Kerugian yang lebih besar dari korupsi adalah robeknya pranata sosial karena ketidakpercayaan dan sinisme yang muncul ketika masyarakat melihat jurang yang semakin besar antara cara sistem dan prosedur yang seharusnya dijalankan dan bagaimana sistem dan prosedur tersebut sebenarnya dijalankan.
Dalam keadaan seperti ini masyarakat sering kali mundur ke dalam jaringan primordial (etnik, agama, atau kekeluargaan) dikarenakan jaringan ini dianggap lebih mampu diandalkan dan dipercaya dibandingkan sistem formal negara.